"Kami sudah membahas itu dan SKB tersebut melanggar UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu," katanya, di Jakarta, Kamis.
UU 22/2007 telah mengatur tentang pembentukan pengawas pemilu kepala daerah di semua tingkatan. Proses pembentukan dimulai dengan proses perekrutan, seleksi, serta uji kelayakan dan kepatutan.
"Rapat tim kecil (KPU dan Depdagri) sampai pada kesimpulan tidak dapat menyetujui itu (SKB)," katanya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan pembentukan pengawas pemilu kepala daerah harus dilakukan secepatnya mengingat terdapat sejumlah daerah yang melangsungkan pemilihan pada 2009.
Bawaslu mengusulkan agar pengawas pemilu presiden dan wakil presiden 2009 ditetapkan kembali sebagai pengawas untuk pemilu gubernur, bupati, dan wali kota.
Untuk itu, Bawaslu mengupayakan payung hukum yang dapat mempercepat pembentukan pengawas yakni melalui SKB.
Menurut Putu, tanpa SKB, pembentukan pengawas dapat dipercepat yakni pertama dengan mengubah peraturan tentang pembentukan panwas.
Dalam peraturan yang ada, KPU di setiap tingkatan melakukan seleksi pemilihan anggota panwas di masing-masing tingkatan. Menurut Putu, untuk mempercepat proses maka tidak perlu ada perekrutan dan langsung menetapkan enam nama calon yang kemudian diuji oleh Bawaslu.
Kedua, Bawaslu dapat tetap melaksanakan perekrutan namun untuk uji kelayakan dan kepatutan dipusatkan di salah satu kota di setiap provinsi. Dengan demikian, katanya Bawaslu dapat menghemat waktu, ujarnya.
"Pemilu kepala daerah kan tidak serentak di seluruh Indonesia. Kalau yang serentak, maka Bawaslu dapat memusatkan untuk uji kelayakan dan kepatutannya di ibu kota provinsi, itu lebih rasional," katanya.
Daerah yang akan melangsungkan pemilu kepala daerah pada 2009 sekitar 17 daerah dan pada 2010 sekitar 245 daerah.
Wahidah mengatakan jika SKB ini tidak memungkinkan maka pihaknya sedang mempertimbangkan mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009