Tangerang (ANTARA News) - Pengacara Daniel Daen Sabon, Juan Felix Tampubolon mengatakan jaksa tidak serius menghadirkan saksi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), sehingga harus absen dua kali.

"Sudah dua kali jaksa tidak mampu menghadirkan Irawati Arinda, istri Nasrudin pada persidangan. Ini bukti jaksa tidak serius," kata Tampubolon di Tangerang, Kamis.

Menurut dia, seharusnya Irawati didengar kesaksiannya pada sidang Senin lalu, namun hari ini juga tidak berhasil, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukamto SH berkilah karena istri kedua Nasrudin tidak berada di rumahnya.

Jaksa mengaku sudah beberapa kali menghubungi melalui telepon selularnya, tetapi tidak berhasil dan tidak dijawab.

Sidang kasus Nasrudin digelar serentak pada tiga ruangan terpisah dengan lima terdakwa, yaitu Daniel Daen Sabom, Heri Santoso, Fransiscus Tadom Keransi, Hendrikus Kiawalen dan Eduardus Ndopo Mbete.

Nasrudin ditembak Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumah pada 14 Meret 2009.

Para terdakwa berperan dalam pembunuhan berencana itu dan dijerat pasal berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus ini menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang dan Jakarta Selatan, Kombes Wilardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono sebagai penyandang dana.

Kelima terdakwa menerima upah bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp100 juta setelah menghabisi nyawa Nasrudin.

Pada sidang yang dipimpin hakim M. Asnun itu, pengadilan menghadirkan saksi Rusli dari Polres Metro Tangerang dan Yadi bin Nibu, satpam di Lapangan Golf Modernland Tangerang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009