Jadi, 'lockdown' itu memang betul-betul tidak memandang orang kaya atau orang miskin
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan ketersambungan kerugian konstitusional pemohon pengujian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan pasal yang dimohonkan diuji itu.
Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi yang dapat diakses secara daring, Kamis, pemohon yang merupakan advokat, yakni Runik Erwanto serta Singgih Tomi Gumilang mempersoalkan praktik penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menghalangi keduanya mendampingi klien sebab penerbangan dibatasi.
Dengan kerugian itu, pemohon mengusulkan agar pemerintah melakukan karantina wilayah dengan hanya menanggung kebutuhan pokok masyarakat miskin, bukan masyarakat seluruh daerah yang dikarantina.
Baca juga: MK ingatkan korupsi selama wabah COVID-19 dapat dihukum mati
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak terkait dengan keterbatasan gerak pemohon.
"Kalau ini tidak diperbaiki permohonan jadi kabur ini. Kenapa? Tidak ada ketersambungan antara dalil kerugian konstitusional yang dinyatakan di legal standing atau alas hukum untuk mengajukan permohonan dan pasal yang dimohonkan," ujar Saldi Isra.
Selain itu, terkait keinginan pemohon hanya masyarakat miskin yang diberi bantuan, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menuturkan dalam karantina wilayah, penutupan pergerakan manusia tidak berdasarkan kaya atau miskin.
Baca juga: Hak tenaga kesehatan selama wabah COVID-19 dipersoalkan di MK
"Jadi, lockdown itu memang betul-betul tidak memandang orang kaya atau orang miskin," ujar Manahan Sitompul.
Terhadap nasihat hakim tersebut, kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, mengakui permohonan masih kabur sehingga perlu diperbaiki agar permohonan lebih tajam.
Selanjutnya pemohon diberi waktu selama dua pekan untuk memperbaiki permohonan dan menyerahkan perbaikan itu kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Praktik pemberlakuan PSBB digugat ke MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020