"Namun, masyarakat penumpang harus tetap melampirkan surat kesehatan bebas COVID-19 yang berlaku tujuh hari, jika akan melakukan penerbangan," kata Manto di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, penerbangan hanya dapat dilakukan oleh pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan repatriasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada diluar negeri. Serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai yang berlaku.
"Penerbangan juga sudah dibuka kebeberapa kota di Indonesia, namun tergantung dari tujuan penumpang . Walaupun begitu seluruh aktivitas di Bandara Supadio Pontianak akan tetap diawasi," tuturnya.
Dirinya mengatakan, Bandara Supadio saat ini juga sudah memasang rambu dan marka social distancing sejak Maret 2020. Dishub dan Lanud Supadio juga telah menempatkan personil untuk memastikan Penumpang patuh terhadap social distancing.
"Jadi untuk semua barang dibagasi disemprot disinfektan sebelum masuk ke conveyor dan sebelum diambil pemiliknya," katanya.
KKP juga memastikan bahwa Penumpang sudah bebas COVID-19, memverifikasi dokumennya, melakukan Kliren Kesehatan, mengecek suhu tubuh dengan thermoscanner dan Thermo Gun Rute.
"Jadi penerbangan sudah bisa semua, tapi maskapai menyesuaikan dengan demand Penumpang. Syarat Penerbangan mirip seperti yang lalu, hanya dikurangi satu dokumen yaitu tidak perlu surat tugas instansi," kata Manto.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020