Bandarlampung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengatakan telah memanggil tiga lurah terkait netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda.
"Memang ketika tahapan pilkada belum ditunda kami telah tiga kali memanggil lurah terkait dugaan ketidaknetralan mereka yang mendukung salah satu bakal calon kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menuturkan, pemanggilan pertama kepada salah seorang lurah yang memasang banner salah satu bakal calon kepala daerah di pagar kantornya.
Baca juga: Bawaslu peringatkan ASN tetap netral pada pilkada 2020
Kemudian pihaknya juga memanggil dua lurah lagi beserta ketua rukun tetangga (RT) guna memperkuat hasil investigasi Bawaslu terkait adanya bantuan sosial dari Pemkot Bandarlampung yang dipasangi banner bakal calon kepala daerah.
"Selain itu, lurah tersebut juga kita panggil karena di antara mereka ada yang memakai kaus salah satu bakal calon kepala daerah saat sedang membagikan bantuan sosial," kata dia.
Baca juga: Komisi ASN ingatkan netralitas jelang pilkada serentak
Namun, Candrawansah mengatakan bahwa hingga kini pihaknya hanya baru sampai tahap penelusuran dan belum sampai memberikan sanksi kepada mereka.
Pada sisi lain, Ketua Bawaslu Bandarlampung tersebut mengungkapkan bahwa untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada, pihaknya telah berkirim surat sebanyak dua kali ke Pemkot setempat.
"Sebelum tahapan pilkada ditunda, kita sudah mengirim surat sekaligus menyampaikan pasalnya dan sanksi yang akan diberikan jika ASN melanggar itu," kata dia.
Baca juga: DKPP ingatkan netralitas ASN dan politik uang jelang pilkada serentak
Selain itu, ia mengatakan bahwa agar Pilkada serentak 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan lancar, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi ke semua kecamatan yang ada di Bandarlampung agar netralitas harus dikedepankan dalam pemilihan kepala daerah.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020