Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan tata cara pemberian stimulus ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga atau margin dari pemerintah antara lain memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar dan mempunyai sisa pokok (baki debet) kredit atau pembiayaan sebelum pandemi COVID-19.
Kemudian, UMKM tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, mempunyai kategori pinjaman lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per akhir Februari 2020 dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Anggota DPR usulkan stimulus bagi UMKM diperbesar
Peraturan itu menyatakan UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan sampai Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga atau margin yang dibebankan, paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu enam bulan.
Selain itu, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Kemudian, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Baca juga: Kemenkop ajak pelaku UMKM terdampak COVID segera bangkit kembali
Selanjutnya, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dan memiliki kredit atau pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Terakhir, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dan memiliki kredit atau pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementara itu, setiap UMKM yang mempunyai kredit atau pembiayaan kumulatif sampai Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga atau margin untuk paling banyak dua akad kredit atau pembiayaan.
UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, bagi UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan juga menyatakan bahwa UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak dapat memperoleh bantuan stimulus berupa subsidi bunga atau margin ini.
Sedangkan, bagi UMKM yang mengajukan kredit atau pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020