Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengawasi kebijakan pejabat pemerintah daerah atau kepala daerah setempat mulai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
"Kalau 9 Desember 2020 itu pelaksanaan pemilihan, maka Mei itu sudah masuk enam bulan sebelum tahapan penetapan calon, sehingga waktu yang sudah masuk itu menjadi objek pengawasan dari Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina dalam sosialisasi aturan Pilkada 2020 kepada Pemkab Bantul, di Bantul, Kamis.
Menurut dia, pengawasan Bawaslu selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul itu karena ada pasal pada Undang-Undang Pilkada yang melarang pejabat daerah maupun kepala daerah mengambil kebijakan yang bisa mempengaruhi pilkada.
Baca juga: Bawaslu Bantul ingatkan bakal pasangan calon bisa didiskualifikasi
Apalagi, kata dia, pada kontestasi Pilkada Bantul 2020, kemungkinan besar diikuti petahana, sehingga langkah antisipasi dan pencegahan dari Bawaslu terhadap potensi pelanggaran pilkada perlu dilakukan, di antaranya dengan sosialisasi tersebut.
"Pada pasal 71 UU Pilkada dari sisi penindakan pelanggaran kita baru bisa melakukan penindakan saat sudah penetapan calon, tetapi dari perjalanan enam bulan sebelum penetapan calon itulah yang merupakan objek pengawasan kami terhadap penerapan pada pasal 71," katanya.
Harlina mengatakan, pada pasal 71 ayat 1 UU Pilkada menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau perangkat desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Bawaslu ingatkan parpol tentang larangan politik uang jelang pilkada
"Pada pasal ini juga mengatur tentang netralitas, dan netralitas ini bisa terkait juga dilakukan kepala daerah yang melibatkan pejabat yang saya sebutkan tadi, sehingga bisa masuk kepada pelanggaran kalau kepala daerah atau wakil yang mencalonkan itu melibatkan," katanya.
Ia mengatakan, pasal 71 ayat 2 berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Jadi ada suatu pasal yang sebenarnya mengatur tidak mutlak tidak boleh, tetapi boleh misalnya akan melakukan penggantian pejabat, tetapi dengan prosedur mengajukan persetujuan ke Mendagri, dan ini juga menjadi objek dari Bawaslu untuk dilakukan pengawasan," katanya.
Baca juga: Dinkes Bantul rekomendasikan pembatasan peserta dalam kampanye Pilkada
Dengan demikian, kata Harlina, Bawaslu akan selalu mencermati terhadap segala seuatu hal yang itu berkaitan dengan dinamika penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, karena tahapan sudah masuk larangan penggantian pejabat oleh bupati dan wakil kecuali ada persetujuan dari Mendagri.
"Otomatis harus ada koordinasi dari pemerintah kepada Bawaslu, sehingga kami bisa mengikuti apa yang menjadi objek pengawasan kami," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020