Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution dengan delapan tahun penjara atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Putusannya menolak kasasi jaksa dan mengabulkan kasasi terdakwa. Menghukum Al Amin dengan delapan tahun penjara sesuai putusan pengadilan negeri (PN)," kata salah satu anggota majelis hakim, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan putusan di tingkat banding dengan memvonis mantan anggota DPR tersebut dengan 10 tahun penjara.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Al Amin Nur Nasution divonis delapan tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattinasarani menyatakan, Al Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana Rp3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung.

Selain itu, Al Amin juga meminta Rp100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan.

Majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.

Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi.

Al Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009