Purwakarta (ANTARA News) - Dua perusahaan di Kabupaten Purwakarta belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya hingga Rabu ini atau H-5 lebaran.

Dua perusahaan yang bernama PT Einstrend dan PT Afarel itu diketahui belum membayarkan THR setelah Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat mendapat laporan mengenai hal tersebut.

"Dari laporan itu, kami sudah meneruskan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta. Tapi hingga kini belum ada tanggapan," kata ketua SPSI Purwakarta, Agus Gunawan, di Purwakarta, Rabu.

Ia menilai, pihak perusahaan sengaja tidak membayarkan THR karyawannya, karena dari sejumlah karyawan yang mengadukan hal tersebut merupakan karyawan kontrak dan masa kerjanya habis menjelang lebaran.

Selain itu, ada pula karyawan yang selama Ramadan mulai dipekerjakan, tapi saat hendak lebaran dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Seharusnya mereka mempunyai hak sama untuk mendapatkan THR, karena masa habis kontrak mereka rata-rata telah bekerja selama satu tahun. Kecuali, jika kontrak karyawan hanya kurang dari tiga bulan atau lebih dari itu," katanya.

Dikatakannya, secara umum dari 138 perusahaan di Purwakarta umumnya telah memberikan THR kepada karyawannya pada H-7 lebaran. Besarnya sesuai dengan ketentuan, yakni satu kali gaji pokok.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Purwakarta telah melakukan imbauan agar pihak perusahaan membayarkan THR lebaran sepekan sebelum lebaran. Hal itu sesuai dengan rapat antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Apindo dan Serikat Pekerja.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009