Gorontalo (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjamin waktu untuk mengurus izin kapal 30 gros ton (GT) ke atas hanya membutuhkan waktu satu jam.
Izin kapal sering dikeluhkan oleh nelayan khususnya para penerima bantuan kapal Inka Mina atau Mina Maritim dari KKP.
"Untuk izin kapal 30 GT ke atas sudah tidak ada masalah. Dulu izin ini 14 hari namun faktanya bisa berbulan-bulan, alhamdulillah sekarang izin sudah di bawah satu jam. Kalau ada nelayan yang mengurus izin lewat satu jam, bapak Gubernur silahkan kirim surat ke kami," kata Edhy Prabowo usai memanen ikan bandeng di Kecamatan Wonggarasi Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Kamis.
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo ingin investor berdayakan petambak Parigi Moutong
Ia menjelaskan, masalah izin kapal saat ini sudah lebih mudah dan sederhana.
Ia bahkan sedang berupaya agar proses berlayar kapal ikan di bawah 10 GT tidak lagi dipungut biaya sepeser pun.
"Masalah alat tangkapnya salah, alat tangkapnya tidak benar itu kita perbaiki. Komitmen kami dengan aparat penegak hukum, angkatan laut, kepolisian, KPLP sepakat bicara perlindungan nelayan. Kita kasih kebebasan tanpa ditakut-takuti dan dikriminalisasi," tukasnya.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik kemudahan perizinan dari KKP.
Baca juga: Sulteng akan miliki tambak udang vaname seluas 250 hektar
Menurutnya, masalah pengurusan dan perpanjangan izin kapal sering dikeluhkan oleh nelayan.
Sebelumnya izin ini harus diurus langsung ke KKP di Jakarta, dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan.
"Beberapa kali saya dialog dengan nelayan, mereka berbulan-bulan sulit melaut karena tidak punya izin. Memaksakan melaut konsekuensinya ditangkap petugas. Ironisnya lagi kapal mereka ini kapal bantuan dari KKP yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk produktivitas dan kesejahteraan nelayan," jelasnya.
Di Provinsi Gorontalo ada 80 unit kapal 30 GT bantuan dari KKP, yang terdiri dari 59 kapal Inka Mina, 6 Kapal Mina Maritim, dan 20 kapal bantuan relokasi dari provinsi lain yang tidak produktif.
Sejumlah izin yang harus diurus nelayan di antaranya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).
Dokumen yang sudah lengkap bisa diajukan secara daring atau "online" melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).
Menteri KKP Edhy Prabowo berkunjung ke Gorontalo untuk sejumlah agenda.
Selain memanen ikan bandeng di Wonggarasi, Edhy juga meninjau tambak rakyat di Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato dan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara untuk memanen udang.**
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo dukung sektor perikanan Parigi Moutong
Baca juga: Menteri Kelautan: Sulbar potensial sebagai daerah pengelolaan ikan
Baca juga: Menteri KP upayakan budi daya tambak padat karya, serap banyak pekerja
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020