Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pembahasan rancangan undang-undang tindak pidana korupsi (RUU Tipikor) tidak dipaksakan harus selesai pada masa persidangan DPR periode 2004-2009.

"Jangan dipaksakan manakala masih ada masalah-masalah yang dirasakan belum tepat benar," kata Presiden dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Presiden mengatakan bahwa sebenarnya ia ingin RUU itu selesai pada masa bakti pemerintah dan DPR RI 2004-2009, namun jika ada masalah fundamental yang belum tepat rumusannya, lebih baik dibahas kembali hingga masa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi sampai 19 Desember mendatang.

"Yang saya utamakan benar kandungannya sesuai dengan semangat kita untuk lebih efektif memberantas korupsi," katanya.

Presiden menambahkan beberapa hal yang perlu diselesaikan dan dibahas kembali dalam RUU adalah pasal mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan, komposisi hakim dan soal penuntutan oleh KPK.

Mengenai soal penyadapan, Presiden mengatakan KPK harus diberikan kewenangan itu dan tidak perlu ada kekhawatiran mengenai itu.

Sementara untuk komposisi hakim, harus dirumuskan yang terbaik supaya pengambilan keputusan Pengadilan Tipikor benar-benar tepat sesuai dengan jenis korupsi yang bersangkutan.

"Karena pentingnya memelihara momen pemberantasan korupsi, saya kira KPK maupun Kejaksaan bisa diberikan kewenangan untuk melaksanakan penuntutan," tegasnya.

Peran yang kuat kepada KPK, lanjut Presiden perlu dilakukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan baik dan diletakkan dalam kerangka keadilan dan sistem nasional yang berlaku.

Kepala Negara menambahkan, persoalan RUU Tipikor memang kompleks dan akan dicarikan solusi yang terbaik apabila memang tidak selesai pembahasannya pada masa pemerintahan 2004-2009.

"Masih ada ruang untuk menggunakan kewenangan Presiden karena saya akan memimpin kembali pemerintahan lima tahun mendatang, agar rumusan RUU Pengadilan Tipikor tepat dan bisa dijalankan," tegasnya.

Bila hingga 19 Desember 2009 mendatang, RU Tipikor belum juga selesai dibahas dan kasus korupsi seluruhnya harus masuk ke pengadilan negeri, Presiden mengatakan dirinya akan berkonsultasi agar langkah itu tidak menganggu dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009