Tangerang (ANTARA News) - Majelis hakim PN Tangerang, Banten, akan mendengarkan kesaksian istri kedua Nasrudin Zulkarnaen, Irawati Arinda, dalam persidangan di ruang utama, Kamis (17/9) besok.

Humas PN Tangerang Arthur Hangewa SH ketika dihubungi Rabu membenarkan bahwa sidang akan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk istri Nasrudin, Irawati Arinda yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Harianto SH.

Sebelumnya JPU menghadirkan istri pertama Nasrudin Sri Martuti dan Sarwin (saksi yang mengetahui penembakan) serta Suparmin, sopir korban, sedangkan Irawati tidak hadir karena ada keperluan lain.

Menurut dia, selain mendengarkan Irawati, hakim juga meminta keterangan para saksi lainnya yakni Rusli, Yadi, Azizi serta Yudi Ariadi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Metro Jaya.

Para saksi tersebut dihadapkan ke persidangan yang dipimpin hakim M. Asnun SH karena dianggap mengetahui tentang peristiwa penembakan terhadap Nasrudin.

Persidangan kasus Nasrudin digelar serentak pada tiga ruang terpisah di PN Tangerang dengan lima terdakwa.

Para terdakwa itu masing-masing Daniel Daen Sabom, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Mereka memiliki peran masih-masing dalam pembunuhan berencana itu.

Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009.

Korban tewas dalam mobil sedan warna perak nomor polisi B-191-E.

Para terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.

Tertembaknya Nasrudin juga menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang dan Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizar serta Sigit Haryo Wibisono sebagai penyandang dana.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009