Jakarta (ANTARA) - Keluarga Solihin, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meninggal akibat tertimpa pohon di Jakarta Timur, menerima santunan ratusan juta rupiah.
"Santunan ini dihitung berdasarkan ketentuan 48 kali gaji almarhum. Sudah kami serahkan kepada ahli warisnya," kata Camat Cipayung, Fajar Eko Satria di Jakarta, Kamis.
Uang santunan yang diberikan bersumber dari jaminan kecelakaan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan senilai Rp227.264.752.
Selain santunan jaminan kecelakaan kerja, keluarga almarhum Solihin juga mendapatkan beasiswa sekolah untuk anak mereka sebesar Rp3 juta per tahun dan beasiswa sekolah Rp12 juta per tahun.
Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur M Anwar kepada istri almarhum Solihin, Zumaroh di Jalan Hj Saung RT 001/RW 05 Nomor 30 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Rabu (10/6).
"Kami atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengucapkan turut berdukacita belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada almarhum Solihin," kata Fajar.
Baca juga: Seorang petugas PPSU Cilangkap tewas tertimpa pohon tumbang
Baca juga: Pohon tumbang di Jaksel timpa tiang listrik hingga rubuh
Sementara itu, istri almarhum Solihin, Zumaroh
mengucapkan syukur atas bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja.
“Ini sangat bermanfaat bagi kelangsungan anak saya untuk melanjutkan pendidikannya. Terima kasih kepada Bapak Wali Kota Jakarta Timur dan jajarannya yang sudah membantu saya serta atas keinginan almarhum uang ini akan dipakai untuk jenjang pendidikan anak," ujar Zumaroh.
Solihin dilaporkan meninggal saat sedang bertugas mengevakuasi pohon tumbang di Jalan Raya Cilangkap, Kamis (4/6). Almarhum tertimpa batang pohon.
Peristiwa itu dilaporkan sekitar pukul 12.15 WIB terjadi saat angin kencang yang menumbangkan satu batang pohon besar.
Baca juga: Pohon tumbang di Jaksel timpa penyandang tuna rungu
Baca juga: Dua pohon tumbang di Jaktim akibat hujan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020