"Setelah dibahas bersama kita meminta kepada pihak kampus untuk menyiapkan protokol kesehatan di masing-masing kampus, sebab penerapan protokol kesehatan ketat sangat penting," ujar Liaison Officer BNPB Marsekal Muda TNI Nazirsyah, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: Kemensos batasi jumlah ASN masuk kantor maksimal 60 persen
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 di lingkungan kampus, bila penerapan tatanan normal baru diterapkan.
"Saya lihat sudah ada sejumlah kampus yang telah menyiapkan protokol kesehatan, dan mencoba kembali melangsungkan kegiatan pembelajaran tatap muka, sehingga saya telah mengirimkan ke gugus tugas agar dibuat kajian komprehensif," katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan dan kajian protokol kesehatan di lingkungan kampus dilakukan oleh universitas, sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Baca juga: Gugus Tugas umumkan 102 kabupaten/kota di zona hijau
"Sesuai arahan memang dari setiap satgas harus menyiapkan protokol kesehatan di masa normal baru," ujar Reihana.
Menurutnya, meski mahasiswa telah lebih dewasa dan lebih memahami protokol kesehatan, kajian lebih dalam dan sistematis masih perlu dilakukan untuk mencegah adanya kluster baru.
"Mahasiswa memang jauh lebih mudah diatur dalam melaksanakan protokol kesehatan, namun tetap harus dilakukan kajian dalam penerapannya, untuk mencegah penyebaran," ucapnya.
Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan ketat, layaknya wajib menggunakan masker, menghindari kerumunan, cuci tangan, juga perlu dirumuskan tata cara perkuliahan bagi mahasiswa.
"Tata cara perkuliahan bagi mahasiswa di kelas pun harus dirumuskan dengan cermat agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menjaga jarak, mungkin bisa dibatasi dengan kuota bila dilakukan pembelajaran di kelas," katanya.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 406 jadi 10.904 orang
Baca juga: MUI-BNPB komunikasi penanggulangan COVID-19 melalui ulama
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020