Saya bersama pengurus WP KPK tentu saja siap menerima amanah dan kepercayaan ini sampai terpilihnya Ketua WP KPK yang baru

Jakarta (ANTARA) - Yudi Purnomo Harahap masih menjabat Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) sehubungan dengan belum bisa dilaksanakannya Musyawarah Anggota WP KPK untuk memilih Ketua WP KPK yang baru karena adanya pandemik COVID-19.

Untuk diketahui, kepengurusan WP KPK periode 2018-2020 yang diketuai Yudi telah berakhir pada Mei 2020.

"Saya bersama pengurus WP KPK tentu saja siap menerima amanah dan kepercayaan ini sampai terpilihnya Ketua WP KPK yang baru," kata Yudi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Yudi Purnomo tak lagi jabat Ketua Wadah Pegawai KPK

Yudu sendiri telah memutuskan untuk tidak mencalonkan diri kembali menjadi Ketua WP KPK.

"Saya sendiri sudah memutuskan tidak akan maju lagi mencalonkan diri menjadi Ketua WP KPK agar terjadi regenerasi karena banyak pegawai-pegawai KPK yang berkualitas dan mumpuni menduduki jabatan Ketua WP tersebut," tuturnya.

Ia pun mengharapkan pada Juli atau awal Agustus 2020 WP KPK sudah memiliki ketua yang baru untuk menjaga KPK dari dalam seperti yang selama ini sudah dilakukan.

"Hal ini penting dalam menjaga asa pemberantasan korupsi rakyat Indonesia karena korupsi masih menjadi kejahatan luar biasa di negeri ini," ujar Yudi.

Baca juga: WP KPK tolak usulan revisi PP 99/2012 terkait napi tipikor

Sebelumnya pada minggu pertama Juni 2020, pegawai KPK melaksanakan referendum untuk menentukan siapa yang akan menjalankan fungsi Ketua WP KPK sebelum terpilih yang baru dengan hasil bahwa roda organisasi kepegawaian di KPK tetap dijalankan oleh Kepengurusan WP KPK 2018-2020.

Dengan demikian, Kepengurusan Wadah Pegawai 2018-2020 dengan Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua WP tetap bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta fungsi keorganisasian hingga Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan dalam kondisi normal ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut.

Musyawarah Anggota juga akan diselenggarakan sesuai protokol pencegahan COVID-19.

Baca juga: WP KPK harapkan dakwaan ungkap seluruh fakta kasus Novel Baswedan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020