Keduanya datang ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sekitar pukul 11:00 WIB dengan didampingi sejumlah penasehat hukum antara lain Bambang Widjoyanto.
Kedua pimpinan KPK itu tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan seputar kasus yang membelitnya.
"Nggak masalah diperiksa sebagai tersangka. Silahkan saja. Itu kan urusan dia (penyidik)," kata Bibit sebelum masuk ke gedung Bareskrim.
Sementara Chandra hanya menegaskan bahwa mereka datang ke penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Pidkor WWC) sebagai tersangka.
Pemeriksaan siang ini merupakan kelanjutan pada pemeriksaan Selasa (15/9) yang berakhir hingga pukul 23:50 WIB.
Tadi malam akhirnya penyidik Polri telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK.
Keduanya disangka terlibat pembuatan surat cegah dan pencabutan surat cegah atas dua buronan korupsi yang kini kabur ke luar negeri yakni Djoko Tjandra dan Anggoro Wijoyo.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kalinya sebagai tersangka sedangkan pada dua pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi.
Ketika diperiksa pada Jumat (11/6), mereka diperiksa selama 10 jam sebagai saksi.
Namun setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam pada Selasa (15/6), status mereka berubah sebagai tersangka.
Direktur Pidkor dan WWC Kombes Pol Yovianes Mahar mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini sebagai kelanjutan pada pemeriksaan sebelumnya.
Kendati sebagai tersangka namun Polri belum memastikan ada tidaknya upaya penahanan.
"Ditahan atau tidak ya tergantung mereka. Jika mereka kooperatif ya tidak ditahan tapi jika tidak kooperatif ya ditahan," katanya.
Pada Jumat (11/9), empat pimpinan KPK yakni Chandra, Bibit, Hayono Umar dan M Yasin diperiksa untuk masalah yang sama.
Pemeriksaan Hayono dan Yasin telah selesai saat itu juga sedangkan Chandra dan Bibit terus berlanjut kendati telah diperiksa selama 10 jam pada pekan lalu.
Polri memeriksa pimpinan dan staf KPK itu sebagai saksi atas laporan resmi Ketua KPK nonaktif Antasasi Azhar yang melaporkan bahwa ada oknum KPK yang menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan rekaman dan laptop milik Antasari yang berisi petunjuk adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.
Namun hingga kini, Polri belum menemukan bukti mereka terlibat suap atau pemerasan. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009