Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan partainya mengusulkan sistem pemilu dalam RUU Pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka karena selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat.
"Tidak ada sistem yang ideal, tapi sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat," kata Jazuli di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya. Hal itu menurut dia semangat yang diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Jazuli mengatakan, Fraksi PKS menyadari negativitas sistem pemilu apapun baik terbuka atau tertutup adalah praktik politik uang atau jual beli suara.
"Maka bersama dengan pemberlakuannya perlu ditekankan sistem integritas pemilu dengan aturan politik uang yang semakin ketat, pendidikan dan kampanye antipolitik uang yang semakin kuat serta penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Baca juga: F-PKS usulkan ambang batas parlemen 5 persen
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, pada bagian lain, perlu dibangun sistem dan mekanisme pertanggung jawaban konstituen anggota legislatif terpilih yang semakin terlembaga.
Menurut dia, Fraksi PKS DPR RI antara lain mewujudkan hal itu melalui program "hari aspirasi rakyat" yaitu rakyat diterima terbuka di kantor DPR dan DPRD seluruh Indonesia.
"Dan setiap anggota dewan PKS wajib menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi konstituen. PKS membuat sistem agar setiap anggota legislatif PKS tidak bisa berkelit dari tanggung jawab konstituensi," katanya.
Jazuli mengatakan, fraksinya mengusulkan metode konversi suara menjadi Saint Lague Model (SLM) karena yang metode tersebut yang digunakan dalam Pemilu 2019 ini sudah cukup baik, perhitungan sederhana dan cepat diperoleh hasil sehingga mudah dikontrol semua pihak.
Selain itu menurut dia, metode tersebut lebih berkeadilan atau proporsional dalam mengkonversi suara rakyat menjadi kursi sehingga tidak perlu diubah.
Dia mengatakan, terkait penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik atau "e-rekap".
"Dengan demikian lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual," katanya.
Namun dia mengingatkan sistem e-rekap itu harus tetap ditegaskan bahwa keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano).
Baca juga: PPP tidak masalah sistem pemilu diubah jadi proporsional tertutup
Baca juga: F-PAN usulkan ambang batas parlemen tetap 4 persen
Baca juga: F-PKB usulkan "presidential treshold" jadi 10 persen
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020