Dari 11 perusahaan, delapan perusahaan di antaranya sudah mulai mempekerjakan kembali karyawannya
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 2.021 karyawan dari belasan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sebelumnya dirumahkan akibat pandemi penyakit Virus Corona baru atau COVID-19, kini mulai dipekerjakan kembali meski belum seluruhnya.
"Dari 11 perusahaan, delapan perusahaan di antaranya sudah mulai mempekerjakan kembali karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Kamis.
Sementara tiga perusahaan lainnya, kata dia, untuk sementara memang belum memberikan laporan kembali mempekerjakan karyawan mereka yang dirumahkan.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Hotel Salam Asri, Hotel @Hom, dan Maju Jaya Furindo.
Dari hasil pengecekan di tempat usaha tersebut, kata dia, memang masih sepi dan belum ada aktivitas kerja seperti sebelumnya.
Baca juga: Pemkab Kudus rencanakan melarang pekerja dari luar daerah pulang pergi
Baca juga: LSI Denny JA: Warga bisa bekerja kembali dengan lima kisi
Terkait dengan penerapan protokol kesehatan di perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawan mereka, kata dia, menjadi kewenangan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Keresidenan Pati.
"Di Kabupaten Kudus juga ada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang tentunya sudah melakukan pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Harapannya, kata dia, saat kembali bekerja memang ada penerapan protokol kesehatan secara ketat guna menghindari potensi penularan Virus Corona.
Terkait dengan perusahaan yang sebelumnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 17 karyawannya, lanjut dia, hingga kini belum ada laporan perkembangan, apakah akan dioperasikan kembali atau tidak.
"Jika melihat kasus COVID-19 saat ini, tentunya untuk memulai usaha juga masih pikir-pikir, termasuk mempertimbangkan daya beli pasar," ujarnya.
Baca juga: LSI temukan lima alasan 5 Juni warga bisa bekerja kembali
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020