Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai kegiatan sosialisasi terhadap Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang, yang baru sepekan disetujui oleh DPR RI ini, menjadi Undang-Undang ke-5 di sektor energi dan sumber daya mineral yang berhasil disahkan oleh Pemerintah dan DPR sejak reformasi bergulir sepuluh tahun lalu.
"Sejauh ini pemerintah sudah berhasil menyelesaikan 5 buah UU baru di sektor energi dan sumber daya mineral yaitu, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Panas Bumi, UU Energi, UU Mineral dan Batubara, dan terakhir adalah UU Ketenagalistrikan", ungkap Purnomo Yusgiantoro dalam kata sambutannya pada acara "Wacana UU Tentang Ketenagalistrikan" yang diselenggarakan di Auditorium Departemen ESDM di Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut Menteri ESDM menyampaikan bahwa 7 hari setelah disahkan oleh DPR RI, UU tentang Ketenagalistrikan ini bisa mulai disosialisasikan, walaupun sebenarnya sosialisasi telah dilakukan jauh hari sejalan dengan rapat yang berlangsung di Komisi VII DPR-RI.
"Sosialisasi ini sekaligus untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU tersebut", jelas Purnomo.
UU Ketenagalistrikan ini selanjutnya menggantikan UU Nomor 15 Tahun 1985. Sebenarnya UU Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2002 sudah disahkan untuk menggantikan UU Nomor 15 itu, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap terlalu liberal.
"Dengan disahkannya UU Ketenagalistrikan ini, maka lengkaplah sudah UU yang akan melandasi kebijakan Departemen ESDM pada masa yang akan datang," ujar Purnomo lagi.
Menteri ESDM mengingatkan, Undang-Undang adalah aturan yang bersifat normatif. Dan dalam hierarki perundang-undangan dibutuhkan aturan-aturan operasional yang menjadi derivatif UU tersebut.
"UU sudah selesai, selanjutnya yang terpenting adalah arah Peraturan Pemerintah nantinya, bagaimana kita membuat PP yang bisa diterima para pemain lapangan", tegas Purnomo.
Pada acara "Wacana Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan" ini disampaikan paparan dari Dirjen Listrik dan Pemanfatan Energi Departemen ESDM J. Purwono, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Sonny Keraf, serta Dirut PT PLN (Persero) yang diwakili oleh Direktur Pembangkitan Jawa Bali PT PLN Murtaqi Syamsudin.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009