Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan, dirinya dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang, tidak terkait dengan pemerasan.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di depan Gedung Bareskrim, Mabes Polri, di Jakarta Rabu dinihari, Chandra menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada mereka berdua terkait dengan penetapan dan pencabutan pelarangan Djoko Tjandra keluar negeri, dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo.
"Adapun yang disangkakan, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan membiarkan suatu alpa atas putusan pelarangan bepergian dan pencabutan bepergian keluar negeri atas nama DJoko Tjandra, dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo," kata Chandra M Hamzah seusai diperiksa penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Bareskrim (Badan Reserse Kriminal).
Ia menegaskan, dalam sangkaan tersebut tidak ada pasal terkait dengan pemerasan. Hal ini diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya pasal pemerasan.
"Bukan pemerasan, penyalahgunaan wewenang penetapan Djoko Tjandra, pencekalan Djoko Tjandra dan pencabutannya, dan penetapan Anggoro Wijoyo dan pelarangan keluar negeri," tegasnya.
Untuk itu, menurut dia, keduanya dikenai pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang junto pasal 21, junto pasal 241 KUHP atau pasal 12 huruf e UU no31/1999 junto 15 UU no31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.
Ia menambahkan, pada Rabu (16/9), keduanya akan diperiksa kembali sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sebelumnya keduanya diperiksa oleh Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal selama 14 jam, sejak pukul 10.00 WIB.
Chandra M Hamzah dan Bibit Samad baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB. Keduanya yang telah ditunggu wartawan kemudian memberikan pernyataan terkait dengan keputusan pengubahan status saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan penyidik.
Hanya sekitar tiga menit mereka memberikan pernyataan tentang pengubahan status, dan kemudian bergegas menuju mobil yang membawanya pergi.
Sementara itu, Bibit Samad mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum. "Kita akan adakan langkah hukum," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009