Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat, DPR periode 2004-2009 tidak perlu memaksakan pengesahan RUU tentang Rahasia Negara (RN) pada saat ini apabila masih menyimpan kontroversi.

"RUU ini memang mengundang kontroversi. jangan dipaksakan untuk kejar target, karena ini sudah menyangkut sesuatu yang penting," ujar Anas saat berbincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa malam.

Menurut poliyisi muda Partai Demokrat itu, yang dibutuhkan saat ini adalah ramuan yang pas antara isu kebebasan dan keamanan negara.

"Itu yang harus dirumuskan dalam rahasia negara dan ini menjadi agenda nasional," ujarnya.

Lebih lanjut dikemukakannya bahwa memang harus ada UU tentang Rahasia Negara tersebut, tapi keberadaannya tidak boleh mereduksi demokrasi.

Dia berpendapat, untuk mengurus sebuah negara tidak mungkin pula semua hal dibuka, seperti mengatasi masalah terorisme dan isu-isu penting keamanan rahasia negara.

Sementara itu menanggapi soal "perseteruan" antara KPK dengan Polri, Anas berpendapat bahwa sebenarnya isu diantara keduanya berbeda.

"Ada dua hal yang berbeda. Kita serahkan saja kepada dua institusi itu untuk menyelesaikan masalahnya dalam koridor hukum yang tepat dan pas," ujarnya.

Baik KPK maupun Polri, ia menambahkan, diharapkan bekerja dalam ranah hukum dan bukan dalam kepentingan institusi masing-masing atau egosentriknya.

Sedangan mengenai RUU Pengadilan Tipikor yang tidak kunjung selesai pembahasannya di DPR, Anas berpendapat, apabila negara dalam kondisi genting dan memaksa maka bisa dikeluarkan Perppu.

Namun demikian, sebelum terlahirnya Perppu tentang Pengadilan Tipikor itu, DPR saat ini perlu bekerja lebih keras lagi untuk menyelesaikan RUU itu agar tenggat waktu yang tersedia bisa dipenuhi.

"Sebaiknya DPR didorong untuk menyelesaikannya. Tidak baik kalau sekarang ini sudah diasumsikan DPR tidak bisa menyelesaikannya," demikian Anas.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009