Menurut siaran pers dari Dewan Pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, vonis tersebut diharapkan menginspirasi para wartawan untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers.
Dewan Pers menambahkan, kemerdekaan pers tersebut sudah diperoleh bangsa Indonesia dengan susah payah.
Dewan Pers ingin mengingatkan, tanpa kemerdekaan pers wartawan akan sulit menjalankan tugas profesionalnya sebagai pembawa peringatan dini bagi para penyelenggara negara.
Tanpa peringatan dini, penyelenggara negara bisa berjalan di luar tugas dan kewenangannya yang berujung pada penderitaan rakyat.
Dewan Pers juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya secara profesional dan adil.
Ketika menghadapi kasus-kasus yang bersinggungan dengan praktisi media, aparat diharapkan mengedepankan kepentingan umum dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Ichlasul Amal.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009