Jakarta (ANTARA News) - Seratus tokoh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara karena dinilai mengancam pelembagaan demokrasi.
"Kami masyarakat sipil menolak pengesahan RUU Rahasia Negara dan menuntut pembahasan RUU Rahasia Negara ditunda hingga pemerintahan periode mendatang dengan benar-benar melibatkan unsur masyarakat secara signifikan dan substansial," ujar salah satu tokoh yang hadir, Todung Mulya Lubis, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, RUU Rahasia Negara dari berbagai sisi memberikan ancaman terhadap pelembagaan demokrasi, "good governance", kebebasan informasi, dan kebebasan pers di Indonesia.
"Karena batasan kerahasiaan negara terlalu luas," katanya.
Sekum Transparency Internatiobal Indonesia, Teten Masduki menambahkan, RUU Rahasia Negara menegasikan hak publik atas informasi, hak warga negara mengontrol pemerintahan, dan proses "power check and balances".
RUU Rahasia Negara saat ini masih dalam tahap pembahasan panitia khusus di Komisi I DPR. Sejumlah kalangan meminta pengesahan RUU ini ditunda, sebab masih memuat pasal-pasal kontroversial.
Komisi I DPR akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah, pada Rabu (16/9) yang akan mempertanyakan sikap pemerintah terhadap nasib RUU tentang Rahasia Negara.
"Kami akan minta penegasan tentang kepastian pemerintah untuk secara resmi menarik RUU ini atau tidak," kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga.
Pembahasan RUU tentang Rahasia Negara kembali menghangat setelah media massa memberitakan bahwa pemerintah menganjurkan DPR agar tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU.
Theo mengatakan sikap pemerintah yang menginginkan agar DPR tidak buru-buru menyelesaikan RUU tentang Rahasia Negara berarti eksekutif memiliki kecenderungan tidak mau menyelesaikannya.(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009