"Sampai sekarang pemeriksaan masih berjalan di dalam dan masih menyelesaikan pertanyaan yang belum terjawab sebelumnya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji di Jakarta, Selasa malam.
Ia mengaku belum dapat memastikan kapan pemeriksaan selesai kendati pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pada Jumat (11/9).
Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan komisi anti korupsi itu.
Penyidik Polri merujuk pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, penyidik juga menanyakan proses pencabutan surat cekal kepada buronan kasus korupsi yang disidik KPK yakni Anggoro Widjojo.
Kedatangan kedua pimpinan KPK itu di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB itu terkesan menghindari wartawan karena mereka masuk ke gedung Bareskrim lewat pintu belakang.
Pada pemeriksaan pertama, mereka datang lewat pintu depan, tempat wartawan bisa menunggu sumber berita yang keluar dan masuk ke gedung itu.
Jumat (11/9), empat pimpinan KPK, yakni Chandra, Bibit, Hayono Umar, dan M Yasin diperiksa untuk masalah yang sama.
Pemeriksaan Hayono dan Yasin telah selesai saat itu juga sedangkan Chandra dan Bibit tidak selesai kendati telah diperiksa 10 jam pekan lalu.
Pada Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko.
Sedangkan penyidik KPK Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9).
Susno mengatakan, pemeriksaan pimpinan dan staf KPK itu sebagai saksi atas laporan resmi Ketua KPK nonaktif Antasasi Azhar yang mengatakan, KPK menerima suap dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus suap itu terjadi saat KPK mengusut dugaan korupsi di Departemen Kehutanan dengan tersangka yang kini buron, Anggoro Wijoyo.(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009