Jakarta (ANTARA News) - Rencana DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Rahasia Negara (RUURN) dinilai Fraksi PDI Perjuangan hanya sekadar untuk mengejar target tapi mengabaikan substansinya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa, mengatakan, F-PDIP tidak setuju RUU Rahasia Negara segera disahkan saat ini, karena substansinya belum mengakomodir semua kalangan.
"RUU Rahasia Negara itu memang melindungi negara, tapi mengorbankan hak-hak demokrasi masyarakat," kata Tjahjo Kumolo.
Dikatakannya, F-PDIP meminta kepada pemerintah dan DPR agar tidak memutuskannya secara tergesa-gesa saat ini hanya sekadar untuk mencapai target, tapi juga menghormati elemen masyarakat yang menjadi korban, termasuk pers.
Menurut dia, pemerintah dan DPR sama-sama ingin menghasilkan UURN yang lebih baik dan berkualitas yakni menjamin keamanan negara tapi sekaligus menjamin hak-hak demokrasi masyarakat.
Tjahjo menyesalkan pernyataan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, yang terkesan menyalahkan DPR dengan mengatakan DPR yang mendesak agar RUURN segera disahkan.
"Pembahasan dan pengesahan RUU tersebut dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR, bukan hanya DPR sepihak," katanya.
Kalau pemerintah juga tidak ingin RUURN tersebut disahkan saat ini, kata dia, pemerintah juga bisa mengajukan penundaan kepada DPR.
Di sisi lain, Tjahjo mengapresiasi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan, agar RUURN lebih baik diperdalam lagi substansinya sebelum disahkan.
"Kalau sikap F-PDIP jelas, kami tidak setuju kalau pengesahan RUURN ini hanya sekadar untuk mencapai terget," katanya anggota politisi yang sudah lima periode menjadi anggota DPR ini.
Dikatakannya, kalau DPR memaksa ingin mengesahkan saat ini, maka F-PDIP akan menolaknya dengan bersikap abtsain.
Ditanya sikap pemerintah saat ini terkesan tidak ingin terburu-buru mengesahkan RUU Rahasia Negara, menurut Tjahjo, saya kira pemerintah mendengar aspirasi yang disuarakan masyarakat, sehingga bersikap hati-hati.
Menurut dia, lebih baik pengesahannya tertunda tapi tidak mengorbankan hak-hak demokrasi masyarakat yang bisa menimbulkan riak-riak dalam impelementasinya.
"Dalam pengesahannya nanti setelah diperbaiki, saya meminta harus clear jangan sampai ada voting," katanya.
DPR mengagendakan RUURN ini disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 berakhir pada 30 September mendatang.(*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009