Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk Komite Etik untuk mempertimbangkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar.
"Ini tinggal ketok palu," kata Jasin di gedung KPK, Jakarta, Selasa, ketika ditanya tentang waktu pembentukan Komite Etik.
Komite Etik akan mempertimbangkan temuan tim pengawas internal KPK tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar. Komite kemudian akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak, sekaligus memutuskan jenis hukuman.
Menurut Jasin, Komite Etik terdiri dari pimpinan KPK, penasihat KPK dan dua orang independen dari luar KPK.
Jasin mengatakan, salah satu perwakilan dari luar KPK adalah mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Berdasar informasi, mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Syafi`i Ma`arif juga termasuk dalam calon perwakilan dalam Komite Etik.
Jasin menegaskan, Komite Etik untuk sementara hanya akan meneliti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari. "Kemungkinan akan bekerja minggu depan," kata Jasin.
Dia berharap, pembentukan Komite Etik itu akan menjadi batu loncatan penegakan kode etik di KPK. Menurut Jasin, kode etik seharusnya tidak hanya ditaati oleh karyawan, tetapi juga oleh pimpinan KPK.
"Sehingga kode etik yang kita miliki tidak hanya hiasan," kata Jasin menambahkan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 17 dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Antasari Azhar.
Salah satu dugaan pelanggaran itu adalah menemui pengusaha Anggoro Widjojo yang terjerat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Tim pengawasan internal KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Antasari terkait dugaan pelanggaran kode etik. (*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009