Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mensahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) dalam rapat paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa.

Tiga RUU yang disahkan tersebut adalah RUU tentang Kepemudaan, RUU tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dan RUU perposan yang kemudian disebut disebut RUU tentang Pos.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, menyatakan kegembiraannya mengenai disahkannya RUU tentang kepemudaan.

"Bangsa Indonesia telah memasuki masa keemasan di bidang kepemudaan dengan adanya hukum yang menaungi para pemuda Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang Kepemudaan," ujar Adhyaksa.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa disahkannya RUU tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan membantu bangsa Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global yang terjadi saat ini.

"Pemerintah akan mengusahakan pembangunan tiga KEK dalam satu tahun ke depan, tentunya dengan pengawasan dari anggota dewan yang terhormat", kata Mari.

Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan yang terdiri atas suatu zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan zona wilayah ekonomi lain.

Setiap wilayah yang dapat menjadi kawasan ekonomi khusus harus memenuhi kriteria sesuai yang telah ditetapkan dalam RUU tersebut.

RUU lain yang juga disahkan oleh anggota DPR adalah RUU perposan yang kemudian disebut RUU tentang Pos.

Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh menyatakan bahwa UU tentang pos nantinya akan menjawab berbagai perkembangan pos saat ini.

"Dengan disahkannya RUU tentang Pos ini menjadi UU, maka diharapkan nantinya akan mampu menjawab perkembangan pos", jelas Muhammad Nuh. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009