Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap eksis dan tidak boleh ada upaya untuk menghilangkannya.

Ia mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa menanggapi adanya penilaian bahwa Polri telah berupaya untuk menghilangkan atau mengerdilkan lembaga anti korupsi itu dengan memeriksa para pimpinan dan staf KPK.

Mereka diperiksa terkait dugaan adanya suap dan penyalahgunaan wewenang.

"Lembaga itu harus tetap ada. Saya tidak rela (KPK tidak ada) dan (lembaga itu) tetap bersih dan berwibawa," katanya.

Bahkan, Susno mengaku akan berada di garis depan untuk mendukung KPK.

Ia mengaku punya andil dalam proses pembentukan KPK karena pernah terlibat sebagai wakil Polri ketika masih berpangkat Kombes Pol.

Hingga kini, hubungan Polri dengan pimpinan dan staf KPK tetap baik.

Susno juga memuji pimpinan dan sfat KPK yang patut menjadi tauladan akan kepatuhan terhadap hukum. "Mereka baik, patuh hukum dan bisa menjadi contoh," katanya menegaskan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu membantah adanya penilaian bahwa saat ini ada persaingan antara Polri, KPK dan Kejagung.

"Gesekan, persaingan, senggolan atau apa pun istilah tidak ada. Lagi pula, bukankan ada Polri dan Kejagung di KPK," katanya.

Bahkan, unsur Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di KPK juga tidak terlepas dari Polri sebab Ketua BPKP adalah Didi Wijayadi, seorang perwira polisi berpangkat Komjen Pol.

Menyinggung soal mengapa Polri memeriksa pimpinan KPK, Susno mengatakan, Polri memandang prinsip persamaan dalam hukum.

Ketika Ketua KPK non aktif Antasari Azhar melaporkan secara resmi pimpinan KPK dengan tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang, Polri pun juga memproses laporan itu sebagaimana kasus-kasus yang lain.

"Mereka diperiksa karena laporan resmi Pak Antasari, bukan karena saya disadap KPK," katanya.

Untuk memproses laporan itu maka Polri melakukan pemanggilan para pimpinan dan staf KPK.

Jika nantinya laporan tidak terbukti maka penyidikan akan dihentikan namun jika ada bukti maka akan ada proses berikutnya.

Susno mengaku heran adanya informasi bahwa Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Belum diperiksa kok sudah ada tersangka. Kalau memang ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ya bukan berarti ada tersangka. Kan bisa disidik sebagai saksi," ujarnya.

Hari ini, dua pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diperiksa di Mabes Polri.

Keduanya diperiksa untuk yang kedua kalinya karena pada pemeriksaan pertama, Jumat (11/9) mereka belum selesai memberikan keterangan kendati berada di ruang pemeriksaan selama sembilan jam.

Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan komisi anti korupsi itu.

Pada Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko.

Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9). (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009