Jakarta (ANTARA News) - DPR dan pemerintah menyepakati rumusan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (15/9) siang.

Perwakilan Partai Golkar, Rambey Kamaruzaman dalam menyampaikan pendapat mini fraksinya pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU KEK, di Gedung DPR, Senin malam, mengatakan RUU itu secara umum mengatur tiga hal mendasar yaitu pembentukan kelembagaan, pemberian fasilitas usaha dan insentif investasi serta jaminan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Yang patut diapresiasi adalah dibukanya peluang bagi swasta untuk mengelola KEK," ujarnya.

Pembentukan Dewan Kawasan dan Dewan Nasional diharapkan bisa
menyelaraskan kepentingan pusat dan daerah.

"Masalah pengelolaan dan administrasi yang dipisahkan semakin menjelaskan posisi pemerintah sebagai regulator. Itu penting untuk mencegah `conflict of interest`, pengelolaan biarlah oleh badan usaha," ujarnya.

Partai Golkar memberi catatan khusus terkait insentif fiskal dan fiskal dalam RUU KEK yang dinilai masih normatif.

"Masih butuh penjabaran yang lebih teknis, termasuk juga soal hak dan kewajiban administratur kawasan kurang detil, selain itu pelimpahan wewenang ke daerah perlu dijelaskan lagi," tuturnya.

Golkar berharap masalah tersebut diselesaikan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan RUU tersebut.

"Menyadari pentingnya RUU KEK, Golkar dapat menerima untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat dua (disahkan jadi UU)," ujarnya.

Perwakilan Fraksi PDIP, Imam Suroso mengatakan dengan disahkannya RUU KEK maka tidak boleh lagi ada ketimpangan pembangunan nasional.

"Barat tidak boleh lebih maju dari timur, RUU ini diharapkan menjadi perekat bangsa dan meningkatkan pertumbuhan serta kesejahteraan rakyat," ujarnya saat membacakan pandangan mini fraksinya.

Selanjutnya, PDIP mengingatkan pelaksanaan UU KEK harus sesuai dengan UU lain yang sudah ada terutama UU Otonomi Daerah.

"Wilayah ini bisa jadi surga bagi penyelundup, meski di bagian penutup sudah ada jalan tengah, PDIP ingin tidak ada lagi izin untuk pelabuhan bebas sampai masa berlakunya habis," tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009