Bengkulu (ANTARA News) - Provinsi Bengkulu merupakan sasaran bagi perburuan trenggiling dan kumbang tanduk jenis titanas yang merupakan satwa langka dan dilindungi.
"Trenggiling dan kumbang tanduk merupakan sasaran para pemburu, karena di Bengkulu cukup banyak populasi satwa yang dilindungi tersebut," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Andi Basrul di Bengkulu, Senin.
Dia mengatakan, hutan lindung (HL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat merupakan tempat berkembangbiaknya satwa pemakan semut itu.
Pada 2009 tim gabungan dari Polres Bengkulu dan BKSDA telah mengamankan sebanyak 15 trenggiling beserta jeroannya dan sebanyak 674 ekor kumbang tanduk jenis titanas.
"Satwa tersebut berhasil diamankan setelah diperoleh dari beberapa tempat penampungan hasil buruan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu," katanya.
Hasil tangkapan tersebut diperoleh di beberapa tempat penampung dan penjual yang tersebar di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan kawasan TNKS, dan PLG seblat.
Ia menambahkan, selain operasi perburuan liar dan penjualan trenggiling dan kumbang tersebut, tim juga berhasil mengamankan opsetan harimau, beruang madu, dan burung elang.
Kasus perburuan satwa yang dilindungi setiap tahunnya selalu meningkat, seperti trenggiling, harimau, gading gajah, beruang madu, rusa, dan burung elang, karena harga binatang-binatang itu cukup mahal.
Trenggiling biasanya dijual, kata dia, di pasaran gelap dengan harga mencapai ratusan ribu per ekor sekaligus jeroannya.
Sedangkan kumbang dijual ke penampung dengan harga per sentimeter dan di atas sembilan sentimeterharganya mencapai ratusan ribu.
Menurut dia, untuk mengantisipasi perburuan dan peredaran satwa yang dilindungi harus ditingkatkan operasi rutin yang dilaksanakan bersama-sama pihak terkait dan melibatkan masyarakat yang berada di dekat kawasan hutan.
Kepala rusa hasil perburuan tersebut dijual di penampungan dan harga pemesanan mencapai jutaan rupiah. Binatang dilindungi itu biasanya dipesan dari tangan oknum Brimob Polda Bengkulu yang bertugas di perkebunan Desa Air Hitam, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, katanya.
"Perburuan satwa yang dilindungi tersebut biasanya dilakukan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, karena daerah tersebut cukup dekat dengan TNKS dan hutan lindung yang langsung berbatasan dengan perkebunan sawit," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009