Pemilik hewan kurban atau takmir masjid tidak lagi diperkenankan datang untuk memotong daging hewan kurban menjadi bagian lebih kecil seperti pada tahun-tahun sebelumnya

Yogyakarta (ANTARA) - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan Yogyakarta akan mengatur ritme pemotongan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 guna memastikan agar protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik untuk mengantisipasi potensi penularan virus corona.

“Di masa pandemi seperti sekarang ini, kami memperkirakan permintaan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan akan meningkat. Tetapi, kami juga harus berhitung dengan kapasitas tempat dan sumber daya lainnya sehingga perlu diatur ritmenya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, RPH Giwangan tidak akan memaksimalkan seluruh fasilitas pemotongan yang dimiliki guna memastikan agar protokol kesehatan, khususnya jaga jarak bisa dilaksanakan dengan baik.

Sugeng menyebut, RPH Giwangan memiliki delapan alat penggantung yang digunakan untuk proses pemotongan daging sapi. Namun hanya empat alat yang akan digunakan untuk pelayanan pemotongan hewan kurban.

“Jika seluruh alat penggantung digunakan, maka RPH Giwangan akan sangat penuh sehingga aturan jaga jarak tidak bisa dipenuhi. Karenanya, hanya empat yang akan digunakan,” katanya.

Selain itu, pemilik hewan kurban atau takmir masjid tidak lagi diperkenankan datang untuk memotong daging hewan kurban menjadi bagian lebih kecil seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh karenanya, target penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan pun tidak akan dinaikkan, tetapi 125 ekor sapi. Dan saya yakin, jumlah tersebut akan langsung terpenuhi,” katanya.

Selama pemotongan hewan kurban, aturan kesehatan lain juga akan tetap ditegakkan yaitu menjaga kebersihan dan mengenakan masker.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban yang dilakukan langsung oleh masyarakat, Sugeng mengatakan, akan segera mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi, seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan serta kesehatan.

“Jumlah warga yang terlibat untuk membagi daging kurban dalam bagian yang lebih kecil juga harus diperhatikan sehingga tidak sebanyak tahun lalu,” katanya.

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga akan tetap melakukan pengawasan penjualan hewan kurban yang rencananya dilakukan pada H-10 Idul Adha 1441 Hijriah.

Penjual hewan kurban juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan memperoleh izin dari wilayah, camat atau lurah, untuk berjualan hewan kurban. “Kami sangat menyarankan agar pedagang melakukan penjualan secara online, tentunya dengan tetap memperhatikan syarat kesehatan hewan yang dijual,” kata Sugeng Darmanto.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Syamsul Azhari mengatakan, pemotongan hewan kurban akan dilakukan di RPH Giwangan.

“Hewan kurban yang dihimpun dari warga akan disembelih di RPH Giwangan. Jika tahun lalu disembelih langsung di masjid atau musholla, maka sekarang seluruhnya disembelih di RPH Giwangan namun pendistribusiannya tetap dikoordinasikan oleh panitia dari takmir masjid dan mushala,” katanya.

Baca juga: Ulama ajak umat Islam berikan hewan kurban terbaik

Baca juga: ACT DIY sembelih 95 ekor hewan kurban di Kulon Progo

Baca juga: Dompet Dhuafa tebar 31 ribu hewan di Hari Raya Kurban

Baca juga: ACT berdayakan warga terdampak pandemi lewat keagenan kurban

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020