Mukomuko (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan menyarankan agar lembaga penyelenggara pemilihan umum melakukan efisiensi dana dalam nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk menutupi kekurangan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Untuk antisipasi sementara, sebaiknya lembaga penyelenggara pemilihan umum di daerah ini melakukan efisiensi dana dalam NPHD. Kalau ada kelebihan dana tersebut, sebaiknya pakai dana tersebut untuk menutupi kekurangan dana pilkada saat COVID-19,” kata Marjohan di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu ketika menanggapi rencana penambahan dana di luar dana dalam NPHD untuk membeli alat pelindung diri (APD) petugas yang melaksanakan pilkada serentak di daerah ini di tengah masa pandemi COVID-19 pada tanggal 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Sekda Marjohan bersama sekda pemerintah kabupaten/kota lain di Indonesia mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri guna membahas penambahan dana di luar dana dalam NPHD untuk pilkada serentak tahun ini.
Marjohan mengatakan bahwa tidak hanya Pemkab Mukomuko yang keberatan terkait dengan penambahan dana yang berasal dari APBD pemerintah setempat, tetapi juga daerah lainnya.
Menurut dia, kondisi keuangan daerah ini dengan adanya realokasi anggaran daerah untuk penanganan COVID-19 makin sulit, apalagi dengan adanya penambahan dana untuk pilkada.
Ia mengatakan bahwa pemkab setempat masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penambahan dana untuk pilkada.
Baca juga: Mukomuko rencanakan gunakan dana pilkada untuk penanganan COVID-19
“Kami masih menunggu petunjuk dari Kemendagri untuk memastikan penambahan dana untuk pilkada serentak di daerah ini bersumber dari APBN atau dari APBD,” ujarnya.
Pemerintah setempat telah menerima usulan penambahan dana di luar dana dalam NPHD untuk pilkada sebesar Rp4,3 miliar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko dan sekitar Rp1 miliar dari Bawaslu.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020