Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menyoroti skema pembayaran kompensasi sebesar Rp45 triliun kepada PT Pertamina yang dibebankan dalam anggaran APBN tahun 2020 namun hanya dibayarkan sebesar 50 persen tahun ini.

“Terkesan memang stimulus kepada BUMN besar padahal realitasnya itu akan tetap dicicil tapi kenapa ditulis Rp45 triliun,” katanya dalam webinar terkait efektivitas Pemulihan Ekonomi Nasional untuk UMKM dan BUMN di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, jika skema pembayaran kompensasi kepada Pertamina untuk tahun ini hanya 50 persen dari total Rp45 triliun, maka seharunya alokasi dalam APBN 2020 sesuai Perpres 54 tahun 2020 juga separuhnya yakni Rp22,5 triliun.

Dalam outlook belanja negara untuk revisi Perpres 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020, alokasi kompensasi juga masih tetap sama yakni Rp45 triliun.

Dengan begitu, lanjut dia, pelebaran defisit APBN 2020 seharusnya bisa ditekan jika alokasi kompensasi itu dianggarkan sebesar 50 persen dari total kompensasi.

Peneliti ini menambahkan total piutang pemerintah kepada Pertamina adalah Rp76,9 triliun berdasarkan laporan keuangan perusahaan BUMN ini pada semester I tahun 2019.

“Jadi kalau komitmen itu (Rp45 triliun) baru menutup 52 persen total piutang pemerintah ke Pertamina,” katanya.

Sedangkan untuk kompensasi tahun 2019 bagi PLN, pemerintah akan membayar penuh sebesar Rp45,4 triliun.

Namun, pemerintah, kata dia, masih memiliki piutang kepada PLN tahun 2018 sebesar Rp7,45 triliun yang belum dibayar namun diganti dengan utang pajak perusahaan.

“Jadi memang ada beberapa cara pemerintah untuk memenuhi piutang BUMN baik dengan men-cut off piutang dengan utang pajak atau dicicil tahun berikutnya,” ucapnya.

Adapun pembayaran kompensasi sebesar Rp76,08 triliun untuk dua BUMN ini masuk dalam komponen belanja lain-lain di APBN 2020 pada pos belanja non kementerian/lembaga.

Pemerintah kembali merevisi postur APBN 2020 dalam Perpres 54 tahun 2020 dengan memperlebar defisit fiskal dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.



Baca juga: Pemerintah segera bayar dana kompensasi kepada PLN dan Pertamina

Baca juga: Pertamina tak ingin tergantung impor BBM

Baca juga: Indef: Dana kompensasi wajib dibayarkan kepada Pertamina

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020