Serang (ANTARA News) - Pakar telematika Roy Suryo telah mengajukan diri sebagai saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional yang menyeret Prita Mulyasari sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak meminta Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo untuk menjadi saksi ahli, tetapi itu murni permintaan Roy Suryo sendiri, kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Rahardjo Budi K.

"Pakar telematika Roy Suryo beberapa waktu lalu sudah menyatakan pada kami kalau ia bersedia menjadi saksi ahli untuk sidang kasus Prita Mulyasari," kata Rahardjo di Serang Senin.

Ia juga mengatakan, alasan Roy mengajukan diri sebagai saksi ahli dikarenakan pria yang aktif di Partai Demokrat itu adalah salah seorang anggota tim penyusun UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Beliau (Roy Suryo) adalah anggota tim penyusun UU tersebut, maka sangatlah wajar kalau beliau mengajukan diri sebagai saksi ahli, dimana keterangannya dalam sidang bisa menjelaskan kepada banyak pihak mengenai pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut, terutama pasal yang kami pakai untuk mendakwa Prita," jelasnya.

Selama ini, lanjut Rahardjo, banyak wacana yang beredar di masyarakat bila pasal 45 jo 27 ayat (3) UU ITE yang dipakai menjerat Prita belum bisa digunakan karena masih menunggu pembuatan peraturan pemerintah sebagai juknisnya.

"Pendapat tersebut tak benar, karena pasal itu sudah berlaku sejak diundangkan, " tegasnya.

Prita Mulyasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan verzet yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Beberapa waktu lalu, saat sidang mulai berjalan sempat dikabarkan Prita berdamai dengan RS Omni Internasional yang difasilitasi oleh pejabat sementara Wali Kota Tangerang M Shaleh.

"Namun perdamaian itu rupanya hanya untuk kasus perdatanya, sementara kasus pidananya tetap berlanjut dan nota perdamaian hanya dipakai sebagai bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan kasus Prita," tambah Rahardjo.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009