Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, Lila mengaku menjadi korban kejahatan Robert Tantular, pemilik Bank Century dan PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS), yang disidangkan di Jakarta.
Ia juga mengaku tertipu pembelian commercial paper dari Rumah Sakit Husada Utama. Dalam sidang itu Lila menjelaskan awal mula dirinya bekerja di Bank Century.
Awalnya, Lila bekerja di Bank Pikko pada Desember 2004. Kemudian Bank Pikko digabung dengan Bank CIC. Merger kedua bank swasta itu menghasilkan Bank Century.
"Saat itu juga saya diangkat sebagai koordinator cabang wilayah V yang membawahi Jawa dan Bali," katanya menceritakan dirinya sebelum diangkat sebagai Direktur Pemasaran Wilayah V.
Sebelumnya Bank CIC telah menjual reksadana Berlian yang berlangsung sejak 2002. Kemudian saat merger, penjualan reksadana itu dilakukan oleh ADS yang bekerja sama dengan Bank Century.
Penjualan reksadana itu dilakukan di 65 kantor cabang Bank Century dengan sasaran nasabah bank itu. "Sebanyak 40 dari 65 kepala kantor cabang yang telah diperiksa di Mabes Polri menyatakan, saya tidak terlibat dalam perkara ini," katanya.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Winarko menuntut Lila dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp15 miliar.
JPU menganggap Lila telah melanggar Pasal 378, Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang dubah menjadi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009