Jakarta (ANTARA News) - Duapuluh advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Pemberantasan Korupsi siap membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dipermasalahkan oleh Polri.
"Berkenaan dengan pemanggilan pimpinan KPK oleh pihak kepolisian dan mengamati proses pemeriksaan dimaksud. Melihat potensi kecenderungan akan terjadinya tindakan yang mengarah pada kriminalisasi, maka berbagai unsur dari kalangan advokat sepakat untuk menjaga eksistensi lembaga KPK," kata Juru bicara Tim Pembela Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, di gedung KPK di Jakarta, Senin.
Selain Bambang, Tim Pembela Pemberantasan Korupsi juga beranggotakan sejumlah advokat ternama, antara lain Luhut Marihot Parulian Pagaribuan, Taufik Basari, Patra M. Zen, Trimoelja D. Soerjadi, Timbul Thomas Lubis, dan Arief T. Surowidjojo.
Bambang Widjojanto menjelaskan, tim yang terdiri dari 20 advokat itu melihat ada kejanggalan terhadap pemanggilan dan proses hukum terhadap pimpinan dan staf KPK.
"Untuk itu, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," kata Bambang.
Pendalaman tersebut bertujuan untuk mencari berbagai fakta tentang pemanggilan terhadap pimpinan KPK.
Menurut Bambang, tim akan mengidentifikasi sejumlah dugaan kejanggalan dan pelanggaran dalam proses hukum yang ditempuh oleh polisi.
Dia mencontohkan, jeda waktu antara panggilan kedua dan waktu pemeriksaan hanya satu hari. Padahal, kata Bambang, ketentuan menyebutkan jeda waktu paling sedikit tiga hari.
Menurut Bambang, proses hukum terhadap seseorang harus didasari bukti permulaan yang cukup. Jika belum ada bukti permulaan yang cukup, katanya, berarti pemeriksaan terhadap KPK adalah proses mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menerbitkan dan mencabut pencegahan pergi ke luar negeri terhadap seseorang.
"Padahal ini bukan tugas kepolisian," kata Bambang menegaskan.
Konflik Kepentingan
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pernah menegaskan akan meneliti dugaan keterlibatan seorang berinisial SD dalam kasus Bank Century. Namun, Bibit tidak menyebut identitas lengkap SD.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah menangani dugaan penggelapan nasabah Bank Century, sehingga bank tersebut berada dalam masalah kecukupan modal.
Dalam perkembangannya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji menandatangani surat yang menyatakan dana salah satu deposan, Budi Sampoerna, tidak bermasalah sehingga bisa dicairkan.
Terkait hal itu, Susno telah membantah keterkaitan surat tersebut dengan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.
Bambang Widjojanto menjelaskan, dugaan keterlibatan Susno dalam kasus Bank Cenrury yang kini sedang diselidiki oleh KPK telah beredar di masyarakat.
Untuk itu, Bambang menyatakan, seharusnya pemeriksaan terhadap pimpinan KPK oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang dipimpin oleh Susno tidak berdasarkan atau diwarnai konflik kepentingan.
"Seyogyanya, pimpinan dari Polri menyatakan orang yang berpotensi mengalami konflik kepentingan itu tidak dulu memegang jabatan, atau setidaknya tidak terlibat dalam proses pemeriksaan (pimpinan KPK)," kata Bambang.
Menurut Bambang, Tim Pembela Pemberantasan Korupsi sedang mengkaji untuk mengusulkan agar Susno diperiksa sesuai mekanisme internal di kepolisian.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009