Solo (ANTARA News) - Salah satu radio swasta di Kota Solo, Jawa Tengah, Solo Radio FM mendapat protes sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Laskar Hizbullah karena menyiarkan lagu Genjer-genjer.
Laskar yang terdiri dari sekitar 20 orang bertopeng tersebut, Senin, menuntut Solo Radio FM untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Kota Solo, karena telah menyiarkan lagu yang pernah dianggap rezim Orde Baru sebagai pembangkit semangat gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Lagu tersebut adalah milik PKI yang merupakan pengkhianat bangsa ini. Selain itu, PKI juga telah menimbulkan banyak kesengsaraan di Indonesia," kata koordinator aksi Laskar Hizbullah, Yanni Rusmanto.
Dia mengatakan, lagu yang oleh Solo Radio FM diputar pada Jumat (11/9) pukul 03:45 tersebut dikhawatirkan dapat membuka lama Bangsa Indonesia, "Selain itu, pemutaran lagu tersebut juga dapat menyakiti para korban politik terkait dengan pengkhianatan PKI,".
"Kami menuntut Solo Radio FM segera meminta maaf kepada Bangsa Indonesia, terutama masyarakat Kota Solo yang mendengarkan siaran tersebut," kata Yanni yang mengaku mendapat mandat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo.
Sementara itu, General Manager Solo Radio FM, Yunianto Puspowardoyo mengatakan, Solo Radio FM akan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait pemutaran lagu tersebut.
"Kami telah menandatangani surat pernyataan maaf terkait kasus tersebut. Permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat akan segera kami lakukan secepatnya," kata dia.
Dia mengatakan, penyiaran lagu tersebut merupakan kelalaian dari pihak radio yang berlokasi di kawasan Manahan, Kota Solo.
"Pada segmen sahur hari Jumat (11/9), Solo Radio FM mengadakan kuis tebak musik pengiring film dan pada salah satu bagian di kuis tersebut Genjer-genjer yang menjadi salah satu musik pengiring film Gie disiarkan oleh penyiar kami," kata Yunianto Puspowardoyo.
Pada kesempatan lain, Anggota Bagian Perizinan Komisi Penyiaran Indonesai Daerah (KPID) Jawa Tengah, Hari Wiryawan mengatakan, KPID Jawa Tengah sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait penyiaran lagu Genjer-genjer pada Jumat (11/9).
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan spesifik yang mengatur dilarangnya lagu yang berhubungan dengan PKI.
"Akan tetapi, dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah disebutkan bahwa setiap lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan materi yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009