Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR di Jakarta, Senin, menyepakati untuk meneruskan mengajukan 5 calon yang terpilih menjadi anggota BPK kepada Presiden, sementara untuk 2 calon lainnya masih harus meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua calon terpilih dalam fit and proper test oleh Komisi XI DPR yang masih harus menunggu fatma MA dan MK adalah Dharma Bakti (saat ini Sekjen BPK) dan Gunawan Sidauruk (Kepala BPK Perwakilan Bandung, Jabar).

Rapat paripurna terkait seleksi diawali dengan laporan Komisi XI DPR yang disampaikan Wakil Ketuanya Walman Siahaan mengenai proses fit and proper test calon anggota BPK. Ketika penyampaian laporan, sejumlah interupsi muncul.

Ketika penyampaian laporan selesai, anggota DPR Anna Muawanah mengingatkan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK jika DPR tetap mengajukan dua nama disebut di atas.

Muawanah menyebutkan, saat ini Dharma Bakti dan Gunawan Sidauruk masih menjadi pejabat birokrasi di BPK padahal menurut UU, calon anggota BPK harus sudah meninggalkan jabatan di institusi pengelola keuangan negara minimal 2 tahun.

"Jadi tolong sebelum dikeluarkan keputusan terkait masalah ini, cari pendapat dulu dari MK dan MA," kata Muawanah.

Setelah sempat diskors sekitar 15 menit untuk konsultasi Pimpinan DPR dengan Komisi XI DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, Pimpinan DPR memutuskan hanya akan meneruskan laporan kepada Presiden hanya terhadap 5 orang saja yang tidak ada masalah.

"Untuk yang dua orang calon ditunda, DPR akan minta fatwa MK dan MA," kata Ketua DPR, Agung Laksono.

Lima orang calon anggota BPK yang akan diteruskan ke Presiden adalah Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Taufiequrrahman Ruki. Mereka akan menggantikan anggota BPK lama yang akan berakhir masa tugasnya 19 Oktober 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009