Tatan juga meluruskan pemberitaan sebelumnya bahwa penggeledahan di BBPJN II Medan itu bukan Kantor Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Dinas Bina Marga Medan dan Bina Konstruksi Sumut.
"Pemeriksaan berkas-berkas yang di sita dari objek tersebut (BBPJN II Medan)," kata Tatan di Medan, Rabu.
Tatan mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi terhadap kegiatan pelebaran jalan pada PPK 12 Sibolga.
"Kita sedang mengumpulkan beberapa dokumen yakni dokumen kontrak, dokumen lelang dan dokumen perencanaan terkait kasus tersebut," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Tatan, dokumen yang dicari tidak ditemukan di arsip gudang penyimpanan. Petugas hanya menemukan beberapa Surat yang terkait kasus tersebut.
"Yang ditemukan berupa foto copy daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2015 tanggal 14 November 2014, daftar isian pelaksanaan anggaran 2015 revisi ke 02 tanggal 14 November 2014, surat keputusan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I dan surat permintaan addendum kontrak," ujarnya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020