Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Papua melalui Kejaksaan Tinggi saat ini tengah meminta fatwa dari Kejaksaan Agung agar sidang kasus Freeport dilaksanakan di Jayapura.
Permintaan itu dilakukan karena takut adanya intervensi dari berbagai pihak hingga menyebabkan pelaksanaan sidang tidak dapat berlangsung sesuai rencana, demikian pula dengan hasil putusannya, kata Direskrim Polda Papua Kombes Pol Bambang Rudi kepada ANTARA News di Jayapura, Rabu.
Diakuinya, ada beberapa kasus yang tidak dapat disidangkan secara maksimal karena intervensi berbagai pihak sehingga pihaknya meminta agar pelaksanaan sidang dilaksanakan di Jayapura.
"Banyak kasus yang disidangkan di Timika tidak dapat berlangsung dengan maksimal karena adanya intervensi dari berbagai pihak,dan itu menjadi pelajaran berharga," ungkap Kombes Bambang tanpa mau menjelaskan lebih rinci siapa yang mengintervensi dan dalam kasus apa
Ketika ditanya sejauh mana pengungkapan kasus Freeport, Kombes Bambang Rudi mengakui, saat ini baru tujuh orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini dalam tahap pemberkasan..
Walaupun demikian tidak tertutup jumlah tersebut terus bertambah mengingat pihaknya masih melakukan penyelidikan guna menggungkap kasus yang telah menewaskan dua karyawan Freeport dan satu anggota brimob serta puluhan orang luka-luka akibat penembakan yang dilakukan orang tak dikenal, kata Kombes Bambang.
Menurutnya, para tersangka yang saat ini ditangkap merupakan kelompok Beanal yang di dalamnya ada karyawan Freeport.
Sedangkan kelompok lain yang sebagian besar adalah karyawan Freeport masih terus didalami, demikianpula dengan kelompok lainnya yang mengganggu operasional PT.Freeport, ujarnya.
Ke tujuh tersangka itu masing masing SB (38), ST (24),AY (35), TB(24), DB (17) EB (24) dan VB (60). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009