Tangerang (ANTARA News) - Majelis hakim PN Tangerang, Banten yang dipimpin M Asnun, pada sidang Senin pagi mendengarkan kesaksian dua istri Nasrudin Zulkarnain Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Sri Martuti dan Irawati Adinda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Rakhmat Harianto saat dihubungi membenarkan pihaknya menghadirkan dua istri Nasrudin untuk didengar kesaksian pada sidang hari itu.

"Sidang pagi ini dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dua istri Nasrudin, dan dua saksi lainnya, sopir dan orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penembakan terjadi," katanya.

Menurut dia, dua saksi lainnya yakni Suparmin merupakan sopir pribadi korban, dan Sarwin yang berada di TKP ketika terjadi pembunuhan.

Nasrudin dibunuh Daniel Daen Sabon setelah memuntahkan timah panas usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, korban tewas dalam mobil sedan warna peraknomor polisi B-191-E. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009