Timika (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua memberikan insentif sebesar Rp25 juta setiap bulan kepada dokter spesialis yang bertugas di wilayah itu.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Erens Meokbun di Timika, Senin mengatakan pemberian insentif kepada para medis bertujuan meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Insentif sebagai bentuk perhatian dari Pemda terhadap aparatur yang bertugas di daerah dan diharapkan bisa memacu semangat mereka untuk bekerja lebih maksimal," kata Meokbun.
Ia menyebutkan saat ini terdapat lima dokter spesialis yang bertugas di Mimika yaitu spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis mata, spesialis bedah, dan spesialis jantung.
Insentif juga diberikan kepada dokter umum sebesar Rp10 juta per bulan dan juga kepada petugas kesehatan lainnya. Besarnya nilai insentif petugas yang lain disesuaikan dengan beban tugas mereka dan sulitnya medan tempat tugas mereka.
Terkait pemberian insentif kepada petugas kesehatan, Direktur RSUD Mimika drg Fransiskus Thio berharap Pemda tetap memperhatikan peningkatan kesejahteraan petugas kesehatan di RSUD Mimika.
Ia mengemukakan, beban tugas dan tanggung jawab para dokter dan perawat di RSUD Mimika jauh lebih berat dari petugas yang ada di Puskesmas.
"Beban riil kerja di RSUD jauh lebih berat, demikian pun dengan risikonya," kata Thio.
Thio mengatakan jumlah tenaga kesehatan di RSUD Mimika saat ini belum sepenuhnya memadai. Dengan keterbatasan tenaga dimaksud, setiap petugas dituntut tanggung jawab lebih dalam memberikan pelayanan.
"Kami sangat memperhatikan hal ini, jangan sampai pasien terlantar karena petugas lalai akibat overload kerja," ungkap Thio.
Ke depan ia berharap RSUD Mimika diaraahkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah dengan memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola keuangannya sendiri.
Pasalnya, kata Thio, selama satu tahun berjalan RSUD Mimika kesulitan memenuhi kebutuhan operasional karena harus menunggu pencairan dana APBD yang membutuhkan proses lama dan berbelit-belit.
"Kebutuhan operasional yang sifatnya rutin seperti makan pasien, pengadaan oksigen, pengadaan obat dan honor pegawai tidak bisa menunggu tender selesai," jelasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009