Kapolresmetro Bekasi Kabupaten Kombes Heri Wibowo di Cikarang, Senin, mengatakan, penggunaan helm SNI merujuk pada peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IND/Per/6/2008 tentang pemberlakuan standar nasional helm.
"Aturan tersebut sudah mulai diterapkan oleh aparat di lapangan sejak pertengahan bulan Maret 2009. Kebijakan ini untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam berkendara. Saya harap pemudik dapat mematuhinya, bila tidak akan kami beri sanksi," katanya.
Menurut Hari, helm SNI dilengkapi tempurung, lapisan pelindung bagian dalam untuk menyerap energi benturan, pelindung muka, bantalan kenyamanan, lapisan pengaman, alat penahan, alat pemegang, penutup dagu, ventilasi, lubang pendengaran, dan bidang dasar kepala.
"Helm SNI memiliki logo dalam bentuk stiker yang biasanya ditempel di bagian belakang helm. Namun yang penting, pengendara jangan menggunakan helm proyek karena sangat berbahaya bagi kepala bila terkena benturan keras," katanya.
Sejumlah peraturan umum lainnya saat berkendara sepeda motor, kata dia, dilarang berboncengan lebih dari satu orang, membawa barang dalam jumlah besar, serta kelengkapan aksesoris keamanan kendaraan seperti kaca sepion, lampu, dan lain-lain.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Club Sepeda Motor Bekasi Ahmad Belegur menilai, penerapan helm SNI masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Undang-undang tidak menyebutkan secara terperinci spesifikasi helm SNI. Bagaimana dengan `bikers` sejati yang tidak memiliki helm dengan logo SNI. Tapi jangan salah, helm mereka jauh lebih mahal, dan standar keamanan yang diterapkan berasal dari luar negeri," katanya.
Blegur menambahkan, helm dengan sejumlah merk ternama luar negeri seperti nolan, arai, AGV, shoei, dan givi, dilengkapi dengan standar keamanan yang melebihi kualitas SNI.
"Biasanya mereka mendapat sertifikasi dari snell `Memorial Foundation` sebuah lembaga institusi standar independen yang tidak terikat dengan regulasi negara serta DOT (Departemen Of Transportation) yang berlokasi di Amerika. Apakah mereka yang menggunakan helm ini juga akan ditilang," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009