calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara

Jakarta (ANTARA) - Maskapai penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) atau Lion Air Group mulai Rabu ini, kembali melayani penumpang berjadwal domestik.

“Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi COVID-19,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan layanan penerbangan domestik sesuai Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau tes cepat dan atau surat keterangan kesehatan.

Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku 7 hari.

Apabila kedua metode tes cepat dan PCR tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Danang menjelaskan, bagi calon penumpang Lion Air Group wajib tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

Selanjutnya, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman, mengikuti aturan jarak aman selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sedangkan bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Baca juga: Lion Air Group hentikan sementara operasional penerbangan mulai 5 Juni
Baca juga: ASITA Sumut prediksi bisnis pariwisata belum bisa segera pulih
Baca juga: Lion Group akan layani rute domestik bagi pebisnis dengan izin khusus

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020