Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman menggunakan senjata api jenis mancis terhadap Aidil Firmansyah, seorang wartawan terbitan Banda Aceh yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2020 lalu.
"Menghukum terdakwa Akrim bin alm Nurdin dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," kata Majelis Hakim Zulfadly P dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Sidang ini berlangsung secara daring dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zulfadly P dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan Irwanto, serta panitera Mawardi.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang dibacakan oleh Yusni Febriansyah pada Selasa (2/6) pekan lalu, yang menuntut terdakwa Akrim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan hukum dengan ancaman terhadap saksi korban Aidil Firmansyah.
Sedangkan mancis korek api merek Cyclon warna Grey yang merupakan alat yang digunakan terdakwa saat melakukan pengancaman, dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.
Dalam putusannya, hal yang memberatkan terdakwa Akrim tidak ada, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Akrim di hadapan majelis hakim mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya, serta menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.
Terdakwa Akrim juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana di kemudian hari.
Baca juga: Polisi amankan terduga pengancam wartawan di Aceh Barat
Baca juga: Pengusaha pengancam bunuh wartawan di Aceh Barat jadi tersangka
Baca juga: Hari Kebebasan Pers, Dewan Pers ajak pers jalankan kontrol sosial
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020