Solo (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menilai kesadaran sebagian besar pengelola stasiun televisi dan radio terhadap etika siaran masih relatif kurang.

"Meskipun sudah beberapa kali kami melakukan teguran, belum ada respons positif dari media-media yang melakukan pelanggaran etika siaran," kata Anggota KPID Jateng Bidang Perizinan, Hari Wiryawan, di Solo, Minggu.

Ia mengatakan, teguran yang diberikan KPID kepada sebagian media telah direspons dengan memperbaiki isi dan waktu siaran baik berupa program tayangan maupun iklan,

"Tetapi pelanggaran baru terjadi pada program siaran lainnya dari media tersebut. Hal tersebut menunjukan tidak ada iktikad baik dari media-media tersebut untuk dapat berperan lebih positif di masyarakat," katanya."

Ia mengatakan, kategori siaran yang dinilai melanggar aturan antara lain menyangkut materi siaran tidak sopan, tidak sesuai etika, dan mengandung umpatan.

Selain itu, katanya, pelanggaran juga terjadi menyangkut waktu siaran.

"Banyak acara dan iklan yang tidak layak dikonsumsi anak-anak tetapi disiarkan bukan pada malam hari. Stasiun televisi dan radio swasta dari Jakarta dan Semarang, selama ini paling banyak melakukan pelanggaran," katanya.

Jika teguran langsung ke media-media yang melakukan pelanggaran tidak direspon, katanya, KPID akan melakukan pelaporan kepada kepolisian.

Menurutnya, tindakan pelaporan yang dilakukan KPID hingga saat ini belum efektif karena kurangnya tanggapan serius dari kepolisian.

"Salah satu contoh ketika kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta terkait tayangan `Smack Down`. Sebenarnya kami tidak ingin melakukan tindakan hukum seperti itu. Kami akan bertindak seperti itu jika media yang melanggar etika siaran terus melakukan pelanggaran tersebut," katanya.

Ia mengharapkan, kesadaran pihak media untuk meningkatkan kualitas tayangannya semakin meningkat.

"Tanggung jawab sosial mereka di masyarakat seharusnya menjadi acuan dalam penyiaran program-program mereka," katanya.

Peran masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap media, katanya, juga dibutuhkan.

"Jika ada stasiun televisi atau radio yang melakukan pelanggaran segera laporkan dan tindak dengan tegas, seperti tidak mengkonsumsi tayangan media tersebut,".

KPID Jateng membentuk tim pemantau isi siaran dan iklan di radio dan televisi yang ada di Pati, Semarang, Banyumas, Kedu, dan Surakarta dalam rangka mengintensifkan peran kontrol masyarakat terhadap media, kata Hari Wiryawan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009