Manado (ANTARA News) - Mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara periode 2004-2009, SD alias Syahrial ditahan dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Kasat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, AKBP Gatot Tri, di Manado Minggu mengatakan, kepolisian telah menahan SD pada Jumat (11/9).
"Dengan penahanan itu maka jumlah tersangka yang ditahan terkait dengan kasus korupsi tersebut menjadi tiga orang" katanya.
Sebelumnya polisi juga telah menahan dua tersangka lainnya, MR alias Max, Sekretaris DPRD Sulut dan SR alias Sony, mantan Bendahara DPRD Sulut.
Dia mengatakan, terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif itu kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan.
"Dalam waktu dekat kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sulut periode 2004-2009," katanya, tanpa merinci.
Sebelumnya dalam kasus ini kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Staf Ahli DPRD Sulut Vany Kaparang, dan Sekretaris Pribadi mantan Ketua DPRD Sulut, Julius Gerungan
Selain di DPRD Sulut, Polda Sulut juga melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Minahasa Utara (Minut).
Dalam kasus ini, kepolisian telah telah menetapkan 28 orang tersangka masing-masing 25 mantan anggota DPRD Minut, Sekretaris DPRD Minut MP alias Max, Bendahara DPRD Minut MP alias Mintje, serta pihak ketiga, D alias Dar.
Kepolisian telah melakukan pemeriksan terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Minut yang menjadi tersangka, masing-masing, Ketua SP alias Sus, dua Wakil, TS alias Tomi dan DW alias Deny.
Serta sejumlah anggota DPRD Minut diantaranya SP alias Sius Ketua Komisi A , RK alias Kaloh Ketua Komisi B, dan Jhon Doringin anggota dewan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009