Jakarta (ANTARA) - Saksi korban dalam kasus tindak pidana perbankan, Khisore Kumar mengungkap rekayasa lelang jaminan kredit oleh terdakwa mantan Direktur Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, Khisore menjelaskan peranan terdakwa diantaranya melakukan perpindahan kredit dari Bank Indomonex ke BOII. Tidak melakukan appraisal atau melakukan taksiran nilai jaminan kredit.

Bahkan kata Khisore, Ningsih ikut mengajukan lelang jaminan aset ke biro jasa lelang, mengusulkan lelang di KPKNL hingga menurunkan nilai harga lelang aset di komite etik BOII.

PN Jakarta Pusat menggelar sidang ketiga dengan menghadirkan dua saksi korban, yakni Khisore Kumar dan Rita KP sebagai direktur perusahaan PT Ratu Kharisma sekaligus pemilik aset.

Dalam persidangan itu, terdakwa Ningsih Suciati diwakili kuasa hukum Fransica dan Aris Febrian. Sementara Ningsih mengikuti seluruh proses persidangan melalui panggilan video karena sedang ditahan dalam perkara lain.

Baca juga: Sidang kasus mantan Dirut Bank of India hadirkan saksi korban

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan tanggapan terdakwa Ningsih Suciati atas keterangan saksi korban melalui panggilan video di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Sainal mendakwa Ningsih melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Oerbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

PT Ratu Kharisma melalui Rita KP melaporkan tindak penipuan perbankan itu ke Polda Bali tertanggal 25 Juni 2011 dengan laporan bernomor LP/233/VI/2011/Bali/Ditreskrim.

Berdasarkan surat Bareskrim Polri tertanggal 12 Mei 2020 perihal pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disampaikan j
Kepolisian telah melakukan penyerahan tersangka Ningsih Suciati dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Selain itu, Mabes Polri telah menetapkan 20 tersangka baru.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020