"Kami akan tetap mempertahankan bahwa majikan Malaysia wajib tanda tangani kontrak kerja antara majikan dengan pembantu Indonesia. Gajinya juga harus ada kenaikan minimal 600 ringgit," kata Da`i di Kuala Lumpur, Minggu.
Sejak Maret 2009, KBRI mewajibkan majikan Malaysia untuk menandatangani kontrak kerja baru antara pembantu dengan majikan.
Selain itu, gaji pembantu ditetapkan sepihak oleh KBRI minimal 600 ringgit. Jika majikan tidak setuju maka perpanjangan paspor akan ditolak, pembantunya akan dipulangkan ke Indonesia.
Gaji pembantu Indonesia di Malaysia untuk tahap awal berkisar antara 400-500 ringgit per bulan.
Kebijakan itu menimbulkan reaksi dari kementerian sumber manusia Malaysia. Menteri Sumber Manusia Subramaniam mengatakan kepada pers akan menanyakan hal ini karena banyak pengaduan dari majikan, pembantu, dan agensi.
Da`i Bachtiar yang juga mantan Kapolri itu mengatakan, para pembantu yang habis maka kontraknya tidak ada perlindungan. Ketika awal bekerja, kepentingan pembantu dilindungi oleh PJTKI. Tapi setelah selesai kontrak kerja maka pembantu tidak ada lagi perlindungan.
"Oleh sebab itu, KBRI melindungi mereka dengan mewajibkan majikan menandatangani kontrak baru dan menetapkan gaji baru minimal 600 ringgit per bulan. Jika kementerian sumber manusia Malaysia menanyakan, kami akan menjelaskan hal ini," katanya.
Namun atase tenaga kerja KBRI Teguh H Cahyono mengatakan, hingga kini belum ada surat atau tim kementerian sumber manusia menanyakan kebijakan ini.
Gaji pembantu Indonesia di Malaysia adalah yang paling rendah dibandingkan negara lain. Gaji pembantu Indonesia di negeri jiran ini awalnya berkisar antara 400-500 ringgit, sedangkan di Hongkong gaji pembantu Indonesia 1.631 ringgit (3.600 dolar Hongkong), Singapura 737-858 ringgit (300-350 dolar Singapura), Taiwan 1.649 ringgit (15.400 dolar Taiwan), Arab Saudi 564-749 ringgit (600-800 real), Kuwait 1.223 ringgit (100 dinar) per bulan. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009