Khusus di Riau, terdapat 10 persen pelanggan PLN dari total 473.891 pelanggan yang mengalami peningkatan rekening listrik di atas 50 persen.
Pekanbaru (ANTARA) - PT PLN (Persero) menyatakan di Provinsi Riau sekitar 10 persen dari total pelanggan mengalami lonjakan tagihan listrik di atas 50 persen, setelah proses pencatatan meter diberlakukan lagi menyusul berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Khusus di Riau, terdapat 10 persen pelanggan PLN dari total 473.891 pelanggan yang mengalami peningkatan rekening listrik di atas 50 persen,” kata Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto dalam pernyataan pers bersama Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Selasa sore.
Dengan peningkatan rekening listrik, PLN memberikan solusi yaitu skema relaksasi dalam pembayaran rekening listrik Juni 2020.
Baca juga: Kemenko Kemaritiman buka pengaduan masyarakat soal layanan PLN
“Bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20 persen dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran. Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40 persen dari nilai kenaikan rekening Juni 2020, dan sisanya 60 persen bisa diangsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat,” katanya
Himawan mengatakan untuk memudahkan dan percepatan pelayanan, PLN membuka Hotline Center di mana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui nomor aplikasi Whats App PLN.
“Khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yang resmi,” katanya.
Baca juga: PLN : Enam persen pelanggan yang mengalami tagihan drastis
Menurut dia, tidak semua pelanggan melakukan komplain dan memilih tidak menggunakan program relaksasi PLN.
“Dalam pelaksanaannya kami diskusi ke pelanggan, tidak semua pelanggan mermohon relaksasi karena kenaikan tak signifikan. Mereka langsung bayar saja,” ujarnya.
Himawan menambahkan saluran layanan ini dapat diakses 24 jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00 – 16.30 WIB. Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk atau diwajibkan menyertakan Id Pelanggan dan foto Angka Stan kWh Meter yang ada di rumah sesuai id pelanggan yang dilaporkan.
“Kami telah menyiapkan 34 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar pada provinsi Riau dan Kepulauan Riau,” tambah Himawan.
Baca juga: Legislator desak PLN klarifikasi pembengkakan tagihan listrik
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menyatakan telah menggelar rapat pada pagi hari dengan PLN dan mendapatkan penjelasan terkait Skema Perhitungan Rekening Listrik pada saat kegiatan PSBB berlangsung.
“Pada awal bulan Maret dikarenakan COVID-19 ini mereka melarang pegawainya untuk mengecek secara langsung ke rumah pelanggan untuk memutus rantai COVID-19. Dengan itu, PLN hanya menggunakan perhitungan rata-rata,”ujar Syamsuar.
Ia menjelaskan bahwa pada saat PSBB berakhir PLN melakukan pencatatan meter secara langsung yang membuat lonjakan pada tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. “Pada saat imbauan di rumah saja tentu banyak kegiatan yang dilakukan apalagi bulan suci Ramadhan pasti ada peningkatan,” demikian Syamsuar.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020